Kurasi Prestasi
Talenta
Kurasi adalah proses mengidentifikasi, menilai, menyimpulkan dan memberikan pengakuan resmi oleh kementerian kepada suatu ajang talenta dan/ atau prestasi talenta peserta didik yang diselenggarakan diluar Kemendikbudristek (Puspresnas dan BPTI, Ajang yang kepesertaaan nya merupakan representasi negara); atau kepada peserta didik berprestasi talenta sehingga bermanfaat bagi peserta didik, penyelenggara ajang, dan pemerintah.
Pelacakan Pengajuan Kurasi Talenta
Sobat prestasi bisa melakukan pelacakan usulan yang sudah didaftarkan melalui platform ini dengan memasukkan kode pengusulan yang terdapat di dashboard pengajuan prestasi yang dilakukan operator satuan pendidikan.
Unduhan
Dokumen
Pada platform ini sobat prestasi bisa melakukan unduh dokumen yang dapat membantu sobat dalam memahami aturan, proses dan tata cara pendaftaran usulan kurasi
Jadwal Kurasi Reguler
Jadwal Pelaksanaan Kurasi Pusat Prestasi Nasional Reguler Oleh Satuan Pendidikan (DIKDASMEN dan DIKTI), Penyelenggara dan Peserta (Mandiri).
Pedoman Kurasi Talenta
Sobat prestasi bisa melakukan unduh dokumen yang dapat membantu sobat dalam memahami aturan, proses dan tata cara pendaftaran usulan kurasi
Pedoman Pengelolaan Ajang
Dokumen acuan umum kepada penyelenggara dalam menyelenggarakan ajang talenta yang bermutu, kredibel, akuntabel untuk menghasilkan bibit talenta unggul
Pedoman Penjurian dan Tim Seleksi
Prestasi dari setiap Dokumen acuan kepada penyelenggara dalam memilih tim juri dan tim seleksi yang bermutu, kredibel, dan akuntabel
Pemberitahuan Tentang Perubahan Sistem Penilaian Kurasi
Perubahan Sistem Penilaian Kurasi dapat Sobat lihat pada dokumen berikut
Galeri Video
Kurasi
Soal Sering Ditanya (FAQ)
Melalui platform ini diharapkan sobat prestasi dapat melihat pertanyaan apa saja yang sering muncul terkait permasalahan kurasi sehingga dapat membantu menjawab kendala yang dihadapi saat sobat prestasi melakukan proses pendaftaran kurasi.
Tipe Pertanyaan
Pengajuan Kurasi untuk pendaftaran BPI Luar Negeri dibuka sampai dengan 23 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, sementara pengajuan kurasi untuk BPI Dalam Negeri dibuka sampai dengan 22 Juni 2024 pukul 23.59 WIB
batas waktu perbaikan 2 x 24 jam sejak informasi "perlu perbaikan" disampaikan oleh Puspresnas
Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik dari yang terbaik di bidangnya pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional, dengan misi untuk mengangkat kebanggaan nasional.
Kurasi Ajang Talenta dan Prestasi peserta didik merupakan proses mengidentifikasi, menilai, menyimpulkan, dan memberikan pengakuan resmi oleh Kementerian kepada suatu ajang talenta dan/atau prestasi talenta peserta didik.
Yang dapat mengajukan kurasi adalah: 1. Penyelenggara Ajang (Lembaga Pemerintah, BUMN, BUMD, Organisasi Masyarakat atau Swasta); 2. Satuan Pendidikan (jenjang Pendidikan Dasar s.d. Pendidikan Tinggi); 3. Peserta Didik yang sudah tidak aktif NISN-nya (untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah); 4. Peserta Didik yang masih aktif (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Peserta didik dapat mengajukan kurasi talenta melalui penyelenggara ajang maupun operator satuan pendidikan.
Kurasi talenta bertujuan memberikan pengakuan resmi oleh Pemerintah kepada ajang-ajang talenta yang diselenggarakan di luar Kemendikbudristek (Puspresnas/BPTI) dan ajang yang kepesertaanya merupakan representasi negara; atau kepada peserta didik berprestasi talenta, sehingga bermanfaat bagi peserta didik, penyelenggara ajang, dan pemerintah.
Peserta didik akan mendapatkan kesempatan fasilitasi: 1. Karier belajar (misal: mendapatkan beasiswa, menunjang proses seleksi jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi dalam program PPDB, SNBP, dll); 2. Karier profesional (mendukung untuk mendapatkan pekerjaan atau jenjang karier, dll).
Manfaat kurasi bagi satuan pendidikan adalah: 1. Menambah peluang mendapatkan hibah BOSKIN untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah; 2. Mendukung pemeringkatan/klasterisasi Perguruan Tinggi melalui SIMKATMAWA untuk jenjang pendidikan tinggi.
Manfaat kurasi bagi penyelenggara ajang adalah: 1. Mendapatkan pengakuan dari Pemerintah; 2. Sebagai evaluasi mutu ajang; 3. Memperkuat reputasi ajang; 4. Menjadi daya tarik bagi calon peserta.
Ajang yang dapat dikurasi: 1. Ajang Kompetisi; 2. Ajang Nonkompetisi; 3. Non Ajang.
Ajang kompetisi adalah kegiatan kompetisi aktualisasi talenta di bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga yang bersifat kompetisi/lomba/pertandingan yang diikuti oleh peserta didik dan menghasilkan peringkat kejuaraan (juara 1, 2, 3; medali emas, perak, perunggu; atau sebutan lain yang setara) dari hasil proses penjurian. Contoh ajang kompetisi: Olimpiade Sains, Kompetisi Inovasi Ekonomi Syariah, Kompetisi Menyanyi Tunggal, Lomba Desain Komik Digital, Kompetisi Tenis Pelajar Indonesia, Lomba Renang, dlsb.
Ajang nonkompetisi adalah penyelenggaraan ajang yang meskipun tidak dikompetisikan, namun kepesertaannya mengindikasikan adanya tuntutan kualitas tertentu dari talenta peserta didik. Contoh ajang non kompetisi: Keikutsertaan pada ajang festival nonkompetisi, pameran, delegasi, atau kegiatan nonkompetisi lainnya yang keikutsertaannya diputuskan melalui proses seleksi dan tidak menghasilkan peringkat kejuaraan.
Non Ajang adalah pencapaian talenta peserta didik yang monumental dan berdampak positif bagi masyarakat luas yang mengindikasikan adanya kualitas tertentu atas talenta peserta didik. Contoh non ajang: Penemuan yang monumental, pemecahan rekor, atau reputasi yang bermanfaat signifikan terhadap kepedulian lingkungan, kemasyarakatan, kebudayaan, kesenian, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Tingkat ajang yang diajukan minimal tingkat kabupaten/kota
Belum tentu; karena derajat kualitas ajang ditentukan oleh berbagai komponen yang ada pada ajang tersebut.
Capaian medali emas belum tentu lebih tinggi dari medali perak/medali perunggu pada ajang yang berbeda karena derajat capaian prestasi talenta peserta didik ditentukan juga oleh derajat kualitas ajang talenta.
Kurasi bukan merupakan kegiatan untuk melegalisasi keberadaan suatu ajang talenta maupun sertifikat capaian prestasi peserta didik tetapi menentukan derajat kualitasnya/prestasinya.
penyelenggara ajang/satuan pendidikan/peserta didik dapat mengajukan kurasi kapan saja setelah dokumen usulan lengkap
Proses kurasi dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: 1. Kurasi reguler (secara periodik); 2. Kurasi untuk keperluan khusus (dilaksanakan untuk keperluan khusus, seperti pengajuan beasiswa, Penerimaan Peserta Didik Baru, dll)
Hasil kurasi reguler diperoleh dalam waktu 1 (satu) bulan dengan tahapan sebagai berikut: - Minggu Pertama setiap bulan: Pengajuan kurasi ajang - Minggu Kedua setiap bulan: Proses verifikasi dan validasi ajuan ajang - Minggu Ketiga setiap bulan: Proses penilaian oleh kurator - Minggu Keempat setiap bulan: Penerimaan hasil kurasi
Pengajuan akan diproses minggu kedua di bulan berikutnya.
Ada lima jenis, yaitu: 1. Instrumen 1A di isi oleh penyelenggara ajang kompetisi; 2. Instrumen 1B di isi oleh satuan pendidikan atau peserta didik untuk ajang kompetisi; 3. Instrumen 2A di isi oleh penyelenggara ajang nonkompetisi; 4. Instrumen 2B di isi oleh satuan pendidikan atau peserta didik untuk ajang nonkompetisi; 5. Instrumen 3 di isi oleh satuan pendidikan atau peserta didik untuk ajuan non ajang.
Aspek yang dinilai dalam kurasi meliputi penyelenggaraan dan kebernilaian ajangnya. Penilaian penyelenggaraan meliputi: 1. Pedoman/Panduan/Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ajang Talenta; 2. Dokumen Kepanitiaan (Surat Tugas/SK); 3. Dokumen Kualifikasi Juri; 4. Informasi terkait tingkatan ajang; 5. Data lengkap peserta dan peta sebaran asal peserta; 6. Informasi terkait konsistensi frekuensi penyelenggaraan ajang; 7. Bukti publikasi juara ajang talenta yang tersedia secara online; 8. Dokumentasi pelaksanaan ajang yang menggambarkan sarana dan prasarana ajang; 9. Informasi terkait sumber pembiyaaan untuk menjamin keberlanjutan ajang; 10. Informasi tekait penghargaan/apresiasi yang disediakan untuk pemenang; 11. Bukti liputan media terkait penyelenggaraan ajang; 12. Informasi terkait keterlibatran mitra dalam penyelenggaraan; 13. Data pemenang dan sertifikat juara. Penilaian terkait dengan kebernilaian meliputi aspek: 1. Kebermanfaatan; 2. Tingkat Persaingan; 3. Kepesertaan; 4. Orientasi Penyelenggaraan Ajang; 5. Kewajaran.
Ajang yang telah dikurasi akan memperoleh predikat bintang 1 s.d. 5
1. Predikat Bintang 5 : Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang istimewa dengan mendapat total nilai 85 s.d. 100; 2. Predikat Bintang 4 : Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang sangat baik dengan mendapat total nilai ≥ 70 s.d. < 85; 3. Predikat Bintang 3 : Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang baik dengan mendapat total nilai ≥ 55 s.d. <70; 4. Predikat Bintang 2: Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang cukup dengan mendapat total nilai ≥ 40 s.d. <55; 5. Predikat Bintang 1: Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang kurang dengan mendapat total nilai < 40.
Hasil kurasi ajang talenta berlaku tiga tahun sejak dikeluarkan
Pengusul dapat memantau progres ajuannya melalui email pengusul atau laman kurasi akun pengusul
Tahapan Proses kurasi di Puspresnas adalah sebagai berikut : 1. Verifikasi pengajuan akun pengusul (khusus bagi Penyelenggara Ajang); 2. Verifikasi pengajuan cabang ajang dari pengusul (khusus bagi Satuan Pendidikan dan Peserta Mandiri); 3. Validasi pengajuan cabang ajang yang sudah dilengkapi isian instrumen dan dokumen pendukung; 4. Distribusi dokumen ajuan kurasi kepada kurator; 5. Proses penilaian kurasi oleh kurator; 6. Proses validasi sertifikat oleh kurator maupun tim sekretariat; 7. Pengumuman hasil kurasi melalui laman kurasi.
Sertifikat capaian prestasi dapat dinyatakan valid apabila: 1. Sertifikat merupakan pindaian dari sertifikat asli; 2. Terkonfirmasi dengan bukti pendukung tautan yang terkait dengan daftar pemenang atau surat keterangan sebagai pemenang atas capaian prestasi; 3. Sesuai dengan klaim data ajuan dengan bukti sertifikat yang dilampirkan.
Prestasi yang telah dikurasi dan dinyatakan valid akan memperoleh hasil sebagai berikut: 1. Unggul: Nilai Akhir 750 s.d. 1000; 2. Baik Sekali: Nilai Akhir ≥ 500 s.d. < 750; 3. Baik: Nilai Akhir ≥ 250 s.d. < 500; 4. Harapan: Nilai Akhir < 250.
Ajang yang diselenggarakan oleh BPTI/Puspresnas tidak perlu dikurasi karena akan langsung masuk ke SIMT.
Iya, hasil kurasi akan langsung terintegrasi dengan SIMT
bisa mengecek pada laman https://simt.kemdikbud.go.id/kurasi
Pengajuan akun penyelenggara diajukan melalui laman kurasi pada link https://kurasi-prestasi.kemdikbud.go.id, dengan mengisi: 1. Data Nama Operator dengan melampirkan surat tugas penunjukan sebagai operator aplikasi kurasi; 2. Data Informasi Penyelenggara dengan melampirkan Bukti Legal Penyelenggara (Akta Notaris/SK Pendirian Lembaga/SK/ dokumen legal lainnya).
Pengajuan akun disetujui atau ditolak akan disampaikan melalui email pengusul.
Satuan pendidikan yang bertindak sebagai penyelenggara ajang harus mengajukan pendaftaran akun penyelenggara terlebih dahulu melalui menu "Nonsatuan Pendidikan"
1. Pedoman/Panduan/Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ajang Talenta 2. Dokumen Kepanitiaan (Surat Tugas/SK) 3. Dokumen Kualifikasi Juri 4. Informasi terkait tingkatan ajang 5. Data lengkap peserta dan peta sebaran asal peserta 6. Informasi terkait konsistensi frekuensi penyelenggaraan ajang 7. Bukti publikasi juara ajang talenta yang tersedia secara online 8. Dokumentasi pelaksanaan ajang yang menggambarkan sarana dan prasarana ajang 9. Informasi terkait sumber pembiyaaan untuk menjamin keberlanjutan ajang 10. Informasi tekait penghargaan/apresiasi yang disediakan untuk pemenang 11. Bukti liputan media terkait penyelenggaraan ajang 12. Informasi terkait keterlibatran mitra dalam penyelenggaraan 13. Data pemenang dan sertifikat juara
hasil cabang yang diajukan oleh penyelenggara yang sudah dikurasi bisa mengecek pada laman https://simt.kemdikbud.go.id/kurasi
Petunjuk teknis pengajuan kurasi bisa mengikuti tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1SZzpVsIWZTzTjnkDlZ0ZTIKfbntyIAns/view
Satuan Pendidikan bisa akses aplikasi kurasi melalui suatu sistem login yang disebut dengan SSO (Single Sign On) sesuai dengan jenjang Pendidikan 1. untuk jenjang pendidikan dasar menengah menggunakan SSO PD Data; 2. untuk jenjang pendidikan tinggi menggunakan SSO PD Dikti.
1. Satuan Pendidikan dapat langsung mendaftarkan sertifikat peserta didiknya pada cabang ajang yang sudah tersedia di menu Prestasi; 2. Jika cabang ajang belum tersedia di menu Prestasi, maka ajukan kurasi cabang ajangnya terlebih dahulu di menu Pengajuan Ajang. Langkah pengajuan kurasi prestasi peserta didik oleh satuan pendidikan dapat mengikuti video tutorial pada tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=rJbtpkp3poc
1. Pedoman/Panduan/Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ajang Talenta 2. Informasi terkait tingkatan Ajang 3. Informasi terkait konsistensi frekuensi penyelenggaraan Ajang 4. Dokumen yang menggambarkan sarana dan prasarana Ajang 5. Informasi tekait penghargaan/apresiasi yang disediakan oleh penyelenggara 6. Tautan informasi terkait penyelenggara dan ajang yang diusulkan (laman penyelenggara, laman ajang, dan informasi lainnya terkait penyelenggaraan ajang) 7. Sertifikat capaian peserta didik dan bukti daftar pemenang
Untuk mengajukan cabang ajang baru yang perlu diperhatikan adalah: 1. Pastikan cabang ajang yang akan diajukan belum terdata pada daftar cabang ajang di menu "Prestasi" 2. Nama Penyelenggara, nama Ajang, nama Cabang, dan tanggal memperoleh prestasi, harus sesuai dengan sertifikat yang diajukan 3. Terdapat tautan laman penyelenggara ajang dan cabang ajang yang akan diajukan (bisa berupa tautan media sosial) 4. Berikan informasi yang jelas terkait dengan: a. tingkat ajang (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional) b. Jumlah tingkatan ajang: - disebut 1 tingkat bila hanya diselenggarakan pada tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional/Internasional - disebut 2 tingkat bila ajang diselenggarakan pada dua tingkat (mis: tingkat Kabupaten dan Provinsi, tingkat Provinsi dan Nasional) - disebut ≥3 tingkat bila ajang diselenggarakan pada tiga tingkat atau lebih (mis: tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional) c. Bidang talenta (Riset Inovasi, Seni Budaya, atau Olahraga) d. Kepesertaan (Individu atau kelompok) 5. Tersedia dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Pengajuan cabang ajang oleh satuan pendidikan di tolak karena sudah ada ajuan cabang ajang pada penyelenggara yang sama sebelumnya oleh pengusul lain, atau pengisian data yang tidak sesuai/tidak lengkap. Oleh karena itu sebelum mengajukan cabang ajang untuk dikurasi, pastikan satuan pendidikan sudah mengecek daftar cabang ajang yang sudah tersedia di menu "Prestasi"..
Ajuan cabang ajang dapat ditolak setelah finalisasi instrumen karena pada tahap validasi dokumen oleh tim sekretariat atau penilaian oleh kurator ditemukan ketidaksesuaian sehingga dinyatakan tidak valid (misal: ajang yang diajukan atau capaian prestasi tidak sesuai dengan kriteria yang dapat dikurasi, bukti pendukung tidak lengkap, dll).
Untuk ajang kompetisi, capaian prestasi yang dapat dikurasi minimal sebagai finalis. Sedangkan untuk ajang nonkompetisi, kepesertaannya telah melalui tahap seleksi.
Peserta didik akan mendapatkan surat keterangan hasil kurasi dan Data Prestasinya akan masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) pada laman https://simt.kemdikbud.go.id/ dan
Peserta didik dapat melakukan pelacakan usulan yang sudah didaftarkan melalui platform "Pelacakan Pengajuan" [lihat laman depan kurasi] dengan memasukkan kode pengusulan yang terdapat di dashboard pengajuan prestasi yang dilakukan operator satuan pendidikan.
Status Sertifikat Validitas dinyatakan tidak valid merupakan hasil validasi terhadap sertifikat yang diajukan (misal: capaian prestasi tidak sesuai dengan kriteria yang dapat dikurasi, sertifikat yang diunggah tidak sesuai data usulan dan dokumen pendukung keaslian sertifikat).
NISN peserta didik tidak muncul disebabkan antara lain: 1. Peserta didik sudah lulus dari satuan pendidikan yang mengusulkan kurasi; 2. NISN tersebut terdata pada 2 satuan pendidikan (NISN ganda).
ika peserta didik memiliki prestasi di jenjang sebelumnya, maka dapat mendaftarkan prestasi tersebut melalui operator di satuan pendidikan saat prestasi diraih. Untuk mendaftarkan prestasi peserta didik yang sudah lulus, langkah yang harus dilakukan oleh operator satuan pendidikan adalah: 1. pilih menu "Peserta Didik"; 2. Klik tombol "+Tambah data peserta (Rekam Jejak)"; 3. Masukkan NISN Peserta didik yang dimaksud dan klik Cek.
Operator Satuan Pendidikan harus melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu melalui aplikasi VervalPD.
Bisa dilakukan. Ada 2 mekanisme untuk pemutakhiran data: 1. dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui aplikasi VervalPD pada menu Edit Identitas; 2. dilakukan secara mandiri oleh peserta didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Bisa. Satuan Pendidikan di luar Kemdikbudristek seperti Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama bisa mengajukan kurasi di laman kurasi Puspresnas karena SSO yang tersedia sudah tergabung dari Data Dapodik, EMIS dan PD Dikti.
eserta mandiri adalah: 1. Peserta didik yang bisa mendaftarkan/mengajukan kurasi secara langsung; 2. Peserta didik yang NISN nya sudah tidak aktif; 3. Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri di luar Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN); 4. Peserta didik jenjang Pendidikan Tinggi.
Peserta didik yang sudah lulus atau tidak aktif NISN nya, dengan catatan belum melanjutkan pada satuan pendidikan ke jenjang berikutnya, dapat mengajukan kurasi secara mandiri, namun sebelumnya harus melakukan verifikasi dan validasi (verval) lulusan melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/
Peserta didik memiliki NISN jika peserta didik melalui pendidikan pada satuan pendidikan yang mempunyai NPSN.
eserta didik yang tidak memiliki NISN tidak bisa mengajukan kurasi, baik melalui satuan pendidikan maupun secara mandiri.
1. Peserta mandiri bisa mengakses aplikasi kurasi di menu Peserta yang terdapat di laman kurasi dengan mempersiapkan akun yang tertaut pada akun Google; 2. Pilih masuk dengan Google, kemudian pilih akun yang akan digunakan; 3. Pilih data yang akan digunakan (NISN yang sudah terverifikasi atau NIM); 4. Lengkapi isian data selanjutnya.
1. Setelah masuk melalui menu Peserta, Peserta mandiri dapat langsung mendaftarkan sertifikat pada cabang ajang yang sudah tersedia di menu Prestasi; 2. Jika cabang ajang belum tersedia di menu Prestasi, maka ajukan kurasi cabang ajangnya terlebih dahulu di menu Pengajuan Ajang. Adapun langkah pengajuan kurasi prestasi peserta mandiri dapat mengikuti tutorial pada tautan berikut : https://www.youtube.com/watch?v=srZGxKJx_lo
1. Pedoman/Panduan/Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ajang Talenta 2. Informasi terkait tingkatan ajang 3. Informasi terkait Konsistensi Frekuensi Penyelenggaraan Ajang 4. Dokumentasi pelaksanaan ajang yang menggambarkan sarana dan prasarana ajang 5. Informasi tekait Penghargaan/apresisi yang disediakan oleh penyelenggara 6. Tautan informasi terkait penyelenggara dan ajang yang diusulkan 7. Sertifikat capaian peserta didik dan bukti daftar pemenang
Untuk mengajukan cabang ajang baru yang perlu diperhatikan adalah: 1. Pastikan cabang ajang yang akan diajukan belum terdata pada daftar cabang ajang di menu Prestasi 2. Nama Penyelenggara, nama Ajang, nama Cabang, dan tanggal memperoleh prestasi, harus sesuai dengan sertifikat yang diajukan 3. Terdapat tautan laman penyelenggara ajang dan cabang ajang yang akan diajukan (bisa berupa tautan media sosial) 4. Berikan informasi yang jelas terkait dengan: a. tingkat ajang (Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional) b. Jumlah tingkatan ajang: - disebut 1 tingkat bila hanya diselenggarakan pada tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional/Internasional - disebut 2 tingkat bila ajang diselenggarakan pada dua tingkat (mis: tingkat Kabupaten dan Provinsi, tingkat Provinsi dan Nasional) - disebut ≥3 tingkat bila ajang diselenggarakan pada tiga tingkat atau lebih (mis: tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional) c. Bidang talenta (Riset Inovasi, Seni Budaya, atau Olahraga) d. Kepesertaan (Individu atau kelompok) 5. Tersedia dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Pengajuan cabang ajang oleh peserta didik di tolak karena sudah ada ajuan cabang ajang pada penyelenggara yang sama sebelumnya oleh pengusul lain, atau pengisian data yang tidak sesuai/tidak lengkap. Oleh karena itu sebelum mengajukan cabang ajang untuk dikurasi, pastikan satuan pendidikan sudah mengecek daftar cabang ajang yang sudah tersedia di menu "Prestasi".
Bisa. Para mahasiswa yang belajar di luar negeri bisa mengajukan kurasi di laman kurasi Puspresnas dengan syarat sudah mempunyai NISN sebelumnya.
Peserta didik dari satuan pendidikan luar negeri di luar SILN bisa mengajukan kurasi dengan catatan telah melakukan penyetaraan ijazah dan mengajukan verifikasi dan validasi (verval) kelulusan (hanya berlaku bagi yang sudah lulus SMA).
Jika status NISN masih aktif, maka tetap harus mendaftarkan kurasi melalui satuan pendidikannya