
Kurasi Prestasi
TalentaKurasi adalah proses mengidentifikasi, menilai, menyimpulkan dan memberikan pengakuan resmi oleh kementerian kepada suatu ajang talenta dan/ atau prestasi peserta didik yang diselenggarakan diluar Kemendikbudristek (Puspresnas dan BPTI, Ajang yang kepesertaaan nya merupakan representasi negara); atau kepada peserta didik berprestasi talenta sehingga bermanfaat bagi peserta didik, penyelenggara ajang, dan pemerintah.
Pelacakan Pengajuan Kurasi Talenta
Sobat prestasi bisa melakukan pelacakan usulan yang sudah didaftarkan melalui platform ini dengan memasukkan kode pengusulan yang terdapat di dashboard pengajuan prestasi yang dilakukan operator satuan pendidikan.
Unduhan Dokumen
Pada platform ini sobat prestasi bisa melakukan unduh dokumen yang dapat membantu sobat dalam memahami aturan, proses dan tata cara pendaftaran usulan kurasi
Pedoman Kurasi Talenta
Sobat prestasi bisa melakukan unduh dokumen yang dapat membantu sobat dalam memahami aturan, proses dan tata cara pendaftaran usulan kurasi
Pedoman Pengelolaan Ajang
Dokumen acuan umum kepada penyelenggara dalam menyelenggarakan ajang talenta yang bermutu, kredibel, akuntabel untuk menghasilkan bibit talenta unggul
Pedoman Penjurian dan Tim Seleksi
Prestasi dari setiap Dokumen acuan kepada penyelenggara dalam memilih tim juri dan tim seleksi yang bermutu, kredibel, dan akuntabel
Pemberitahuan Tentang Perubahan Sistem Penilaian Kurasi
Perubahan Sistem Penilaian Kurasi dapat Sobat lihat pada dokumen berikut
Galeri Video Kurasi
Soal Sering Ditanya (FAQ)
Melalui platform ini diharapkan sobat prestasi dapat melihat pertanyaan apa saja yang sering muncul terkait permasalahan kurasi sehingga dapat membantu menjawab kendala yang dihadapi saat sobat prestasi melakukan proses pendaftaran kurasi.
Tipe Pertanyaan
Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik dari yang terbaik di bidangnya pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional hingga internasional, dengan misi untuk mengangkat kebanggaan nasional.
Kurasi Ajang Talenta dan Prestasi peserta didik merupakan proses mengidentifikasi, menilai, menyimpulkan, dan memberikan pengakuan resmi oleh Kementerian kepada suatu ajang talenta dan/atau prestasi talenta peserta didik.
Yang dapat mengajukan kurasi adalah: 1. Penyelenggara Ajang (Lembaga Pemerintah, BUMN, BUMD, Organisasi Masyarakat atau Swasta); 2. Satuan Pendidikan (jenjang Pendidikan Dasar s.d. Pendidikan Tinggi); 3. Peserta Didik yang sudah tidak aktif NISN-nya (untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah); 4. Peserta Didik yang masih aktif (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Peserta didik dapat mengajukan kurasi talenta melalui penyelenggara ajang maupun operator satuan pendidikan.
Kurasi talenta bertujuan memberikan pengakuan resmi oleh Pemerintah kepada ajang-ajang talenta yang diselenggarakan di luar Kemendikbudristek (Puspresnas/BPTI) dan ajang yang kepesertaanya merupakan representasi negara; atau kepada peserta didik berprestasi talenta, sehingga bermanfaat bagi peserta didik, penyelenggara ajang, dan pemerintah.
Peserta didik akan mendapatkan kesempatan fasilitasi: 1. Karier belajar (misal: mendapatkan beasiswa, menunjang proses seleksi jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi dalam program PPDB, SNBP, dll); 2. Karier profesional (mendukung untuk mendapatkan pekerjaan atau jenjang karier, dll).
Manfaat kurasi bagi satuan pendidikan adalah: 1. Menambah peluang mendapatkan hibah BOSKIN untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah; 2. Mendukung pemeringkatan/klasterisasi Perguruan Tinggi melalui SIMKATMAWA untuk jenjang pendidikan tinggi.
Manfaat kurasi bagi penyelenggara ajang adalah: 1. Mendapatkan pengakuan dari Pemerintah; 2. Sebagai evaluasi mutu ajang; 3. Memperkuat reputasi ajang; 4. Menjadi daya tarik bagi calon peserta.
Ajang yang dapat dikurasi: 1. Ajang Kompetisi; 2. Ajang Nonkompetisi; 3. Non Ajang.
Ajang kompetisi adalah kegiatan kompetisi aktualisasi talenta di bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga yang bersifat kompetisi/lomba/pertandingan yang diikuti oleh peserta didik dan menghasilkan peringkat kejuaraan (juara 1, 2, 3; medali emas, perak, perunggu; atau sebutan lain yang setara) dari hasil proses penjurian. Contoh ajang kompetisi: Olimpiade Sains, Kompetisi Inovasi Ekonomi Syariah, Kompetisi Menyanyi Tunggal, Lomba Desain Komik Digital, Kompetisi Tenis Pelajar Indonesia, Lomba Renang, dlsb.
Ajang nonkompetisi adalah penyelenggaraan ajang yang meskipun tidak dikompetisikan, namun kepesertaannya mengindikasikan adanya tuntutan kualitas tertentu dari talenta peserta didik. Contoh ajang non kompetisi: Keikutsertaan pada ajang festival nonkompetisi, pameran, delegasi, atau kegiatan nonkompetisi lainnya yang keikutsertaannya diputuskan melalui proses seleksi dan tidak menghasilkan peringkat kejuaraan.
Non Ajang adalah pencapaian talenta peserta didik yang monumental dan berdampak positif bagi masyarakat luas yang mengindikasikan adanya kualitas tertentu atas talenta peserta didik. Contoh non ajang: Penemuan yang monumental, pemecahan rekor, atau reputasi yang bermanfaat signifikan terhadap kepedulian lingkungan, kemasyarakatan, kebudayaan, kesenian, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
Tingkat ajang yang diajukan minimal tingkat kabupaten/kota
Belum tentu; karena derajat kualitas ajang ditentukan oleh berbagai komponen yang ada pada ajang tersebut.
Capaian medali emas belum tentu lebih tinggi dari medali perak/medali perunggu pada ajang yang berbeda karena derajat capaian prestasi talenta peserta didik ditentukan juga oleh derajat kualitas ajang talenta.
Kurasi bukan merupakan kegiatan untuk melegalisasi keberadaan suatu ajang talenta maupun sertifikat capaian prestasi peserta didik tetapi menentukan derajat kualitasnya/prestasinya.
penyelenggara ajang/satuan pendidikan/peserta didik dapat mengajukan kurasi kapan saja setelah dokumen usulan lengkap
Proses kurasi dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: 1. Kurasi reguler (secara periodik); 2. Kurasi untuk keperluan khusus (dilaksanakan untuk keperluan khusus, seperti pengajuan beasiswa, Penerimaan Peserta Didik Baru, dll)
Hasil kurasi reguler diperoleh dalam waktu 1 (satu) bulan dengan tahapan sebagai berikut: - Minggu Pertama setiap bulan: Pengajuan kurasi ajang - Minggu Kedua setiap bulan: Proses verifikasi dan validasi ajuan ajang - Minggu Ketiga setiap bulan: Proses penilaian oleh kurator - Minggu Keempat setiap bulan: Penerimaan hasil kurasi
Pengajuan akan diproses minggu kedua di bulan berikutnya.
Ada lima jenis, yaitu: 1. Instrumen 1A di isi oleh penyelenggara ajang kompetisi; 2. Instrumen 1B di isi oleh satuan pendidikan atau peserta didik untuk ajang kompetisi; 3. Instrumen 2A di isi oleh penyelenggara ajang nonkompetisi; 4. Instrumen 2B di isi oleh satuan pendidikan atau peserta didik untuk ajang nonkompetisi; 5. Instrumen 3 di isi oleh satuan pendidikan atau peserta didik untuk ajuan non ajang.
Aspek yang dinilai dalam kurasi meliputi penyelenggaraan dan kebernilaian ajangnya. Penilaian penyelenggaraan meliputi: 1. Pedoman/Panduan/Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ajang Talenta; 2. Dokumen Kepanitiaan (Surat Tugas/SK); 3. Dokumen Kualifikasi Juri; 4. Informasi terkait tingkatan ajang; 5. Data lengkap peserta dan peta sebaran asal peserta; 6. Informasi terkait konsistensi frekuensi penyelenggaraan ajang; 7. Bukti publikasi juara ajang talenta yang tersedia secara online; 8. Dokumentasi pelaksanaan ajang yang menggambarkan sarana dan prasarana ajang; 9. Informasi terkait sumber pembiyaaan untuk menjamin keberlanjutan ajang; 10. Informasi tekait penghargaan/apresiasi yang disediakan untuk pemenang; 11. Bukti liputan media terkait penyelenggaraan ajang; 12. Informasi terkait keterlibatran mitra dalam penyelenggaraan; 13. Data pemenang dan sertifikat juara. Penilaian terkait dengan kebernilaian meliputi aspek: 1. Kebermanfaatan; 2. Tingkat Persaingan; 3. Kepesertaan; 4. Orientasi Penyelenggaraan Ajang; 5. Kewajaran.
Ajang yang telah dikurasi akan memperoleh predikat bintang 1 s.d. 5
1. Predikat Bintang 5 : Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang istimewa dengan mendapat total nilai 85 s.d. 100; 2. Predikat Bintang 4 : Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang sangat baik dengan mendapat total nilai ≥ 70 s.d. < 85; 3. Predikat Bintang 3 : Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang baik dengan mendapat total nilai ≥ 55 s.d. <70; 4. Predikat Bintang 2: Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang cukup dengan mendapat total nilai ≥ 40 s.d. <55; 5. Predikat Bintang 1: Ajang talenta yang memiliki tata kelola penyelenggaraan dan kebernilaian yang kurang dengan mendapat total nilai < 40.
Hasil kurasi ajang talenta berlaku tiga tahun sejak dikeluarkan
Pengusul dapat memantau progres ajuannya melalui email pengusul atau laman kurasi akun pengusul
Tahapan Proses kurasi di Puspresnas adalah sebagai berikut : 1. Verifikasi pengajuan akun pengusul (khusus bagi Penyelenggara Ajang); 2. Verifikasi pengajuan cabang ajang dari pengusul (khusus bagi Satuan Pendidikan dan Peserta Mandiri); 3. Validasi pengajuan cabang ajang yang sudah dilengkapi isian instrumen dan dokumen pendukung; 4. Distribusi dokumen ajuan kurasi kepada kurator; 5. Proses penilaian kurasi oleh kurator; 6. Proses validasi sertifikat oleh kurator maupun tim sekretariat; 7. Pengumuman hasil kurasi melalui laman kurasi.
Sertifikat capaian prestasi dapat dinyatakan valid apabila: 1. Sertifikat merupakan pindaian dari sertifikat asli; 2. Terkonfirmasi dengan bukti pendukung tautan yang terkait dengan daftar pemenang atau surat keterangan sebagai pemenang atas capaian prestasi; 3. Sesuai dengan klaim data ajuan dengan bukti sertifikat yang dilampirkan.
Prestasi yang telah dikurasi dan dinyatakan valid akan memperoleh hasil sebagai berikut: 1. Unggul: Nilai Akhir 750 s.d. 1000; 2. Baik Sekali: Nilai Akhir ≥ 500 s.d. < 750; 3. Baik: Nilai Akhir ≥ 250 s.d. < 500; 4. Harapan: Nilai Akhir < 250.
Ajang yang diselenggarakan oleh BPTI/Puspresnas tidak perlu dikurasi karena akan langsung masuk ke SIMT.
Iya, hasil kurasi akan langsung terintegrasi dengan SIMT
bisa mengecek pada laman https://simt.kemdikbud.go.id/kurasi